Selasa, 08 Februari 2011

Pengaruh Qur'an Terhadap Organ Tubuh

Dan apabila dibacakan Al quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat ( Al A'raaf : 204 ) Ada menyeruak perhatian yang begitu besar terhadap kekuatan membaca Al-Qur'an, dan yang terlansir di dalam Al-Qur'an, dan pengajaran Rasulullah. Dan sampai beberapa waktu yang belum lama ini, belum diketahui bagaimana mengetahui dampak Al-Qur'an tersebut kepada manusia. Dan apakah ... dampak ini berupa dampak biologis ataukah dampak kejiwaan, atakah malah keduanya, biologis dan kejiwaan. Maka, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami memulai sebuah penelitian tentang Al-Qur'an dalam pengulangan-pengulangan "Akbar" di kota Panama wilayah Florida. Dan tujuan pertama penelitian ini adalah menemukan dampak yang terjadi pada organ tubuh manusia dan melakukan pengukuran jika memungkinkan. Penelitian ini menggunakan seperangkat peralatan elektronik dengan ditambah komputer untuk mengukur gejala-gejala perubahan fisiologis pada responden selama mereka mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Penelitian dan pengukuran ini dilakukan terhadap sejumlah kelompok manusia: 1. Muslimin yang bisa berbahasa Arab. 2. Muslimin yang tidak bisa berbahasa Arab 3. Non-Islam yang tidak bisa berbahasa Arab. Pada semua kelompok responden tersebut dibacakan sepotong ayat Al-Qur'an dalam bahasa Arab dan kemudian dibacakan terjemahnya dalam bahasa Inggris. Dan pada setiap kelompok ini diperoleh data adanya dampak yang bisa ditunjukkan tentang Al-Qur'an, yaitu 97% percobaan berhasil menemukan perubahan dampak tersebut. Dan dampak ini terlihat pada perubahan fisiologis yang ditunjukkan oleh menurunnya kadar tekanan pada syaraf secara sprontanitas. Dan penjelasan hasil penelitian ini aku presentasikan pada sebuah muktamar tahunan ke-17 di Univ. Kedokteran Islam di Amerika bagian utara yang diadakan di kota Sant Louis Wilayah Mizore, Agustus 1984. Dan benar-benar terlihat pada penelitian permulaan bahwa dampak Al-Qur'an yang kentara pada penurunan tekanan syaraf mungkin bisa dikorelasikan kepada para pekerja: Pekerja pertama adalah suara beberapa ayat Al-Qur'an dalam Bahasa Arab. Hal ini bila pendengarnya adalah orang yang bisa memahami Bahasa Arab atau tidak memahaminya, dan juga kepada siapapun (random). Adapun pekerja kedua adalah makna sepenggal Ayat Al-Qur'an yang sudah dibacakan sebelumnya, sampai walaupun penggalan singkat makna ayat tersebut tanpa sebelumnya mendengarkan bacaan Al-Qur'an dalam Bahasa Arabnya. Adapun Tahapan kedua adalah penelitian kami pada pengulangan kata "Akbar" untuk membandingkan apakah terdapat dampak Al-Qur'an terhadap perubahan-perubahan fisiologis akibat bacaan Al-Qur'an, dan bukan karena hal-hal lain selain Al-Qur'an semisal suara atau lirik bacaan Al-Qur'an atau karena pengetahun responden bahwasannya yang diperdengarkan kepadanya adalah bagian dari kitab suci atau pun yang lainnya. Dan tujuan penelitian komparasional ini adalah untuk membuktikan asumsi yang menyatakan bahwa "Kata-kata dalam Al-Qur'an itu sendiri memiliki pengaruh fisiologis hanya bila didengar oleh orang yang memahami Al-Qur'an . Dan penelitian ini semakin menambah jelas dan rincinya hasil penelitian tersebut. Peralatan Peralatan yang digunakan adalah perangkat studi dan evaluasi terhadap tekanan syaraf yang ditambah dengan komputer jenis Medax 2002 (Medical Data Exuizin) yang ditemukan dan dikembangkan oleh Pusat Studi Kesehatan Univ. Boston dan Perusahaan Dafikon di Boston. Perangkat ini mengevaluasi respon-respon perbuatan yang menunjukkan adanya ketegangan melalui salah satu dari dua hal: (i) Perubahan gerak nafas secara langsung melalui komputer, dan (ii) Pengawasan melalui alat evaluasi perubahan-perubahan fisiologis pada tubuh. Perangkat ini sangat lengkap dan menambah semakin menguatkan hasil validitas hasil evaluasi. Subsekuen: 1. Program komputer yang mengandung pengaturan pernafasan dan monitoring perubahan fisiologis dan printer. 2. Komputer Apple 2, yaitu dengan dua floppy disk, layar monitor dan printer. 3. Perangkat monitoring elektronik yang terdiri atas 4 chanel: 2 canel untuk mengevaluasi elektrisitas listrik dalam otot yang diterjemahkan ke dalam respon-respon gerak syaraf otot; satu chanel untuk memonitor arus balik listrik yang ke kulit; dan satu chanel untuk memonitor besarnya peredaran darah dalam kulit dan banyaknya detak jantung dan suhu badan. Berdasarkan elektrisitas listrik dalam otot-otot, maka ia semakin bertambah yang menyebabkan bertambahnya cengkeraman otot. Dan untuk memonitor perubahan-perubahan ini menggunakan kabel listrik yang dipasang di salah satu ujung jari tangan. Adapun monitoring volume darah yang mengalir pada kulit sekaligus memonitor suhu badan, maka hal itu ditunjukkan dengan melebar atau mengecilnya pori-pori kulit. Untuk hal ini, menggunakan kabel listrik yang menyambung di sekitar salah satu jari tangan. Dan tanda perubahan-perubahan volume darah yang mengalir pada kulit terlihat jelas pada layar monitoryang menunjukkan adanya penambahan cepat pada jantung. Dan bersamaan dengan pertambahan ketegangan, pori-pori mengecil, maka mengecil pulalah darah yag mengalir pada kulit, dan suhu badan, dan detak jantung. Metode dan Keadaan yang digunakan: Percobaan dilakukan selama 210 kali kepada 5 responden: 3 laki-laki dan 2 perempuan yang berusia antara 40 tahun dan 17 tahun, dan usia pertengahan 22 tahun. Dan setiap responden tersebut adalah non-muslim dan tidak memahami bahasa Arab. Dan percobaan ini sudah dilakukan selama 42 kesempatan, dimana setiap kesempatannya selama 5 kali, sehingga jumlah keseluruhannya 210 percobaan. Dan dibacakan kepada responden kalimat Al-Qur'an dalam bahasa Arab selama 85 kali, dan 85 kali juga berupa kalimat berbahasa Arab bukan Al-Qur'an. Dan sungguh adanya kejutan/shock pada bacaan-bacaan ini: Bacaan berbahasa Arab (bukan Al-Qur'an) disejajarkan dengan bacaan Al-Qur'an dalam lirik membacanya, melafadzkannya di depan telingga, dan responden tidak mendengar satu ayat Al-Qur'an selama 40 uji-coba. Dan selama diam tersebut, responden ditempatkan dengan posisi duduk santai dan terpejam. Dan posisi seperti ini pulalah yang diterapkan terhadap 170 uji-coba bacaan berbahasa Arab bukan Al-Qur'an. Dan ujicoba menggunakan bacaan berbahasa Arab bukan Al-Qur'an seperti obat yang tidak manjur dalam bentuk mirip seperti Al-Qur'an, padahal mereka tidak bisa membedakan mana yang bacaan Al-Qur'an dan mana yang bacaan berbahasa Arab bukan Al-Qur'an. Dan tujuannya adalah utuk mengetahui apakah bacaan Al-Qur'an bisa berdampak fisiologis kepada orang yang tidak bisa memahami maknanya. Apabila dampak ini ada (terlihat), maka berarti benar terbukti dan dampak tidak ada pada bacaan berbahasa Arab yang dibaca murottal (seperti bacaan Imam Shalat) pada telinga responden. Adapun percobaan yang belum diperdengarkan satu ayat Al-Qur'an kepada responden, maka tujuannya adalah untuk mengetahui dampak fisiologis sebagai akibat dari letak/posisi tubuh yang rileks (dengan duduk santai dan mata terpejam). Dan sungguh telah kelihatan dengan sangat jelas sejak percobaan pertama bahwasannya posisi duduk dan diam serta tidak mendegarkan satu ayat pun, maka ia tidak mengalami perubahan ketegangan apapun. Oleh karena itu, percobaan diringkas pada tahapan terakhir pada penelitian perbandingan terhadap pengaruh bacaan Al-Qur'an dan bacaan bahasa Arab yang dibaca murottal seperti Al-Qur'an terhadap tubuh. Dan metode pengujiannya adalah dengan melakukan selang-seling bacaan: dibacakan satu bacaan Al-Qur'an, kemudian bacaan vahasa Arab, kemudian Al-Qur'an dan seterusnya atau sebaliknya secara terus menerus. Dan para responden tahu bahwa bacaan yang didengarnya adalah dua macam: Al-Qur'an dan bukan Al-Qur'an, akan tetapi mereka tidak mampu membedakan antara keduanya, mana yang Al-Qur'an dan mana yang bukan. Adapun metode monitoring pada setiap percobaan penelitian ini, maka hanya mencukupkan dengan satu chanel yaitu chanel monitoring elektrisitas listrik pada otot-otot, yaitu dengan perangkat Midax sebagaimana kami sebutkan di atas. Alat ini membantu menyampaikan listrik yang ada di dahi. Dan petunjuk yang sudah dimonitor dan di catat selama percobaan ini mengadung energi listrik skala pertengahan pada otot dibandingkan dengan kadar fluktuasi listrik pada waktu selama percobaan. Dan sepanjang otot untuk mengetahui dan membandingkan persentase energi listrik pada akhir setiap percobaan jika dibandingkan keadaan pada awal percobaan. Dan semua monitoring sudah dideteksi dan dicatat di dalam komputer. Dan sebab kami mengutamakan metode ini untuk memonitor adalah karena perangkat ini bisa meng-output angka-angka secara rinci yang cocok untuk studi banding, evaluasi dan akuntabel. Pada satu ayat percobaan, dan satu kelompok percobaan perbandingan lainnya mengandung makna adanya hasil yang positif untuk satu jenis cara yang paling kecil sampai sekecil-kecilnya energi listrik bagi otot. Sebab hal ini merupakan indikator bagusnya kadar fluktuasi ketegangan syaraf, dibandingkan dengan berbagai jenis cara yang digunakan responden tersebut ketika duduk. Hasil Penelitian Ada hasil positif 65% percobaan bacaan Al-Qur'an. Dan hal ini menunjukkan bahwa energi listrik yang ada pada otot lebih banyak turun pada percobaan ini. Hal ini ditunjukkan dengan dampak ketegangan syaraf yang terbaca pada monitor, dimana ada dampak hanya 33 % pada responden yang diberi bacaan selain Al-Qur'an. Pada sejumlah responden, mungkin akan terjadi hasil yang terulang sama, seperti hasil pengujian terhadap mendengar bacaan Al-Qur'an. Oleh karena itu, dilakukan ujicoba dengan diacak dalam memperdengarkannya (antara Al-Qur'an dan bacaan Arab) sehingga diperoleh data atau kesimpulan yang valid. Pembahasan Hasil Penelitian dan Kesimpulan Sungguh sudah terlihat jelas hasil-hasil awal penelitian tentang dampak Al-Qur'an pada penelitian terdahulu bahwasanya Al-Qur`an memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap syaraf. dan mungkin bisa dicatat pengaruh ini sebagai satu hal yang terpisah, sebagaimana pengaruh inipun terlihat pada perubahan energi listrik pada otot-otot pada organ tubuh. dan perubah-perubahan yang terjadi pada kulit karena energi listrik, dan perubahan pada peredaran darah, perubahan detak jantung, voleme darah yang mengalir pada kulit, dan suhu badan. Dan semua perubahan ini menunjukan bahwasanya ada perubahan pada organ-organ syaraf otak secara langsung dan sekaligus mempengaruhi organ tubuh lainnya. Jadi, ditemukan sejumlah kemungkinan yang tak berujung ( tidak diketahui sebab dan musababnya) terhadap perubahan fisiologis yang mungkin disebabkan oleh bacaan Al-Qur`an yang didengarkannya. Oleh karena itu sudah diketahui oleh umum bahwasanya ketegangan-ketegangan saraf akan berpengaruh kepada dis-fungsi organ tubuh yang dimungkinkan terjadi karena produksi zat kortisol atau zat lainnya ketika merespon gerakan antara saraf otak dan otot. Oleh karena itu pada keadaan ini pengaruh Al-Qur`an terhadap ketegangan saraf akan menyebabkan seluruh badannya akan segar kembali, dimana dengan bagusnya stamina tubuh ini akan menghalau berbagai penyakit atau mengobatinya. Dan hal ini sesuai dengan keadaan penyakit tumor otak atau kanker otak. Juga, hasil uji coba penelitian ini menunjukan bahwa kalimat-kalimat Al-Qur`an itu sendiri memeliki pengaruh fisiologis terhadap ketegangan organ tubuh secara langsung, apalagi apabila disertai dengan mengetahui maknanya. Dan perlu untuk disebutkan disini bahwasanya hasil-hasil penelitian yang disebutkan diatas adalah masih terbatas dan dengan responden yang juga terbatas. Sumber : Harun Yahya Selengkapnya...

Selasa, 01 Februari 2011

PENDAPAT ILMUWAN TENTANG AL QUR`AN

Prof. DR. Joe Leigh Simson Ketua Jurusan Ilmu Kebidanan dan Ginekologi dan Professor bidang Moleculer dan Genetika Manusia, Baylor College Medicine, Houston "Agama dapat menjadi petunjuk yang berhasil untuk pencarian ilmu pengetahuan. Dan agama ISLAM dapat mencapai sukses dalam hal ini. Tidak ada pertentangan antara ilmu GENETIKA dan AGAMA. Kenyataan di dalam ALQURAN yang ditunjukkan oleh ilmu pengetahuan menjadi valid. Al-Quran yang berasal dari ALLAH mendukung Ilmu Pengetahuan" Prof. Marshall Johson Guru besar Ilmu Anatomi dan Perkembangan Biologi, Universitas Thomas Jefferson, Philadelphia, Pennsylvania, AS " Nabi Muhammad SAW sebagai buku ilmu pengetahuan dari ALLAH" Prof. TVN Persaud Ahli Anatomi, Ahli Kesehatan Anak-anak dan Ahli Ginekologi kebidanan dan Ilmu Reproduksi di Universitas Menitoba, Winnipeg, Menitoba, Kanada. " Al-Quran adalah sebuah kitab, petunjuk, kebenaran, bukti dankebenaran yang abadi bagi kita sampai akhir zaman" Prof. Tejatat Tejasen Ketua Jurusan Anatomi Universitas Thailand, Chiang Mai " Semua yang tertulis didalam Al-Quran pasti sebuah kebenaran yang dapat dibuktikan" Pada saat Konferensi Kedokteran ke-8 di Riyadh ia berkata : pada hari ketiga tahun-tahun terakhir ini, saya menjadi tertarik mempelajari Al-Quran. Tahun lalu Saya mendapati mendapati tulisan Professor Keith Moore terakhir dari Abdul Majid az-Zindani. Dia meminta saya menterjemahkan kedalam bahasa Thailand dan memberikan sedikit kuliah di Thailand. Saya telah memenuhi permintaannya. Anda dapat melihatnya dalam videotape yang saya berikan kepadanya sebagai sebuah hadiah. Dari Penelitian Saya dan apa yang saya pelajari secara keseluruhan dalam konferensi ini, saya percaya bahwa semuanya yang telah tertulis di dalam Al-Quran pasti sebuah KEBENARAN, yang dapat dibuktikan dengan peralatan ilmiah. Sejak Nabi Muhammad SAW yang tidak dapat membaca maupun menulis, Muhammad pasti seorang utusan yang menyiarkan Kebenaran yang diturunkan kepadanya sebagai seorang yang dipilih oleh Sang Pencipta. Pencipta ini pasti ALLAH atau tuhan. Oleh karena itu, saya berfikir inilah saatnya saya mengucapkan kalimat "LAAILLAHA ILLALLAH (Tiada Tuhan Selain Allah) Muhammad Rasul Allah". Prof. Alfred Kroner Ketua Jurusan Geologi Institute Geosciences, Universitas Johannes Guttenburg, Maintz, Jerman " .... Metode ilmiah modern sekarang membuktikan apa yang telah dikatakan Muhammad 1400 tahun yang lalu. Al-Quran adalah buku teks ilmu pengetahuan yang simple dan sederhana untuk orang yang sederhana ( ketika zaman rasulullah ilmu pengetahuan masih minim alias belum ada tapi sekarang dibuktikan )" Prof. Palmer Ahli Geologi ternama Amerika Serikat. " Al-Quran adalah kitab yang menakjubkan yang menggambarkan masa lalu, sekarang, dan masa depan." Prof. Shroeder Ilmuwan Kelautan dari Jerman. " Ilmuwan itu sebenarnya hanya menegaskan apa yang tertulis di dalam Al-Quran beberapa tahun yang lalu. Para Ilmuwan sekarang hanya menemukan apa yang tekah tersebut di dalam Al-Quran sejak 1400 tahun yang lalu." Prof. Yoshihide Kozai Guru Besar Universitas Tokyo Direktur The National Astronomical Observatory, Mikata, Tokyo, Jepang. " Dengan membaca Al-Quran, saya dapat menemukan jalan masa depan saya untuk investigasi alam semesta". 'Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang ada tanda-tanda bagi orang yang berakal. Yaitu orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri atau duduk atau berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata: Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka'.'' Rasullullah berkata: "Alangkah rugi dan celakanya orang-orang yang membaca ini dan tidak memikir dan merenungkan kandungan artinya".(Ali 'Imran: 190-191).
Selengkapnya...

Proyeksi Penegakan Hukum Dan Permasalahannya Tahun 2011

          “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat,” kata Trasymachus ketika berdebat dengan Sokrates mengenai masalah keadilan dalam The Republic. Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Machiavelli dan Thomas Hobbes. Secara defakto hukum bisa menjadi kendaraan bagi kepentingan mereka yang kuat. Hukum juga menjadi alat legitimasi tujuan dan kepentingan mereka yang berkuasa, sedangkan yang lemah hukum tidak berdaya lagi untuk membela. Cita-cita dan tujuan hukum yang ada pada dasarnya untuk keadilan, perlindungan individu, kesejahteraan umum dan membangun solideritas, sering kali kandas dalam pertarungan kekuatan dan kepentingan. Kenyataan tersebut pernah terjadi dalam separuh lebih perjalanan Indonesia merdeka. Dan hingga kini sekalipun reformasi telah bergulir dan dicanangkan, belum mampu menggapai sepenuhnya tujuan hukum di atas. Berbagai persoalan dan kasus besar seperti korupsi, pelanngaran HAM, kejahatan lingkungan hampir tidak bisa disentuh oleh hukum. Internal hukum sendiri bukan tanpa persoalan. Mulai dari peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif dan kacau, aparat hukum yang tidak professional hingga mafia peradilan masih menjadi penyakit yang sulit diubah dan diberantas. (janji-janji dan Program Hukum Calon presiden dan Wakil Presiden PEMILU 2004, Konsersium Reformasi Hukum Nasionl 2004 Hal. v.). Proyeksi penegakan hukum penulis maksudkan adalah perkiraan tentang keadaan penegakan hukum massa yang akan datang .Apakah hukum itu masih bisa menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan berbegara ataukah hukum itu berjalan stagnant hanya bisa memposisikan diri untuk tetap membela yang kuat. Penanggulangan krisis di bidang hukum bertujuan untuk tegak dan terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya untuk tegak dan terlaksananya hukum, ketertiban, ketenangan dan ketentraman masyarakat. Agenda utama yang harus dijalankan antara lain adalah memantapkan penghormatan dan penghargaan terhadap HAM melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan reformasi di bidang hukum adalah untuk mendukung krisis dan kepercayaan di bidang hukum, dengan agenda yang harus dijalankan adalah menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta terbentuknya sikap tindak dan prilaku anggota masyarakat termasuk juga di dalamnya adalah penyelenggara negara yang menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Penegakan hukum saat ini masih terjadi warna warni yang sangat buram yaitu selalu memenangkan pihak yang kuat dari pada yang lemah. Barangkali gambaran penegakan hukum di Negeri kita ini, terwakili oleh pernyataan David Trubeck, yakni hukum itu mirip sarang laba-laba. Hukum Hanya efektif untuk memangsa yang lemah, akan tetapi kerap gagal menangkap mangsa yang kuat. (satjipto Raharjo, 1976, hal. 123) sejalan dengan pernyataan david trubeck di atas, juga oleh Romli Atassasmita mengatakan, Ketidak percayaan masyarakat pada hukum semakin dalam lagi- disebabkan penegakan hukm (law infocement) tersendat-sendat atau bahkan tanpak stagnan, terutama dalam perkara pidana (criminal), baik sejak penyidikan, penahanan, penuntutan, maupun pada pemeriksaan pengadilan. Penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam lingkup tugas penegakan hukum yang berkembang selama ini, sesungguhnya merupakan kanker ganas yang dapat setiap saat meruntuhkan ketahanan dan Negara Kesatuan Republik Indonrsia. (Romli Atmasasmita, Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia & Penegagakan Hukum, Penerbit Mandar Maju, Thn 2001. Hal 10). Sementara Prof. Mustafa mengemukakan hal lain yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa aparat hukum sebagai benteng terhadap segala bentuk ketidak adilan malah justru menjadi bagian dari sistim yang sudah korup tersebut. Ini ironis. Hakim yang notabene sebagai palang pintu terakhir keadilan justru sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan. (Buletin Komisi Yudisial Volume V No. 1. Agustus-September 2010. Hal 4). Tetapi ada juga para penegak hukum yang mempunyai komitmen terhadap masalah penegakan hukum, seperti salah seorang Hakim PA Mataram Drs. H. A. Saefullah Amin, SH. MH mempunyai konsep lain terhadap karirnya, yaitu “Hakim Merupakan Pilihan”. Karena ada 3 (tiga) macam hakim yaitu, hakim masuk surga yang betul-betul pintar dan hakim yang mengadili dengan hak dan kebenaran. Kedua, hakim masuk neraka adalah hakim yang pintar tapi mengadili kesalahan dan kebohongan sehingga memutar balikkan fakta. Ketiga, “hakim bodoh” adalah hakim yang keputusannya juga salah sehingga juga akan masuk neraka. (Buletin Komisi Yudisail Volumen V No 1 Agustus-September hal 4). Ternyata personalitas penegakan hukum yang ada dalam komunitas peradilan masih ada juga yang memiliki komitmen yang kuat, betapa law invocemient itu merupakan impian yang menjadi kenyataan, seperti misalnya mantan Hakim Agung Bapak Bismar Siregar, Mantan hakim agung Adi Andojo dan sebagainya yang mempunyai keberanian moral, disamping keberanian dalam menerapkan hukum secara murni dan konsekwen walaupun itu penuh dengan resiko, dan lebih tegas lagi masalah penegakan hukum ini-pun akan dipertanggungjwabkan kepada Allah SWT, karena sebagai penegak hukum harus diyakini dan di imani bahwa suatu saat pengadilan Rabbul jalil akan memeriksa kita semua untuk mempertanggungjawabkan apa yang di lakukan selama hidup di dunia ini. Kita bisa memastikan dalam pengadilan Allah SWT semua penegak hukum tidak akan bisa kita suap, tidak bisa kita ajak nego, tidak bisa kita ajak kolusi karena semuanya Allah sudah atur sedemikian rupa untuk mementukan apakah sudah sesuai dengan ketentuannya atau tidak. Kalau hal ini tidak tertanam dalam hati kita maka kemungkinan besar akan terjadi distorsi penyalahgunaan jabatan. Karena logikanya mengatakan bahwa tidak ada orang yang melihat apa-pun kalau saya melakukan ini, itu dan sebaginya dan sayalah yang memegang kekuasaan peradilan dan inilah yang harus dihindari sejak dini. Sehingga memang ada keistiqamahan personalitas terhadap tugas yang berat di dunia dan akhirat ini.untuk betul-betul menjadi penegak hukum yang dapat dipercayai oleh masyarakat lebih-lebih Allah SWT. Proyeksi hukum dan permasalahannya, acapkali menjadikan rakyat sebagai tumbal sudah saatnya dievaluasi dan menempatkan siapa pun di depan hukum itu adalah sama, karena selama ini penempatan seseorang dimuka hukum itu selalu berbeda. Coba saja lihat betapa ketidak adilan itu dipertontonkan oleh para penegak hukum Kalau pelanggar hukum adalah orang awam misalnya saja, pada kasus prita Mulyasari dan Djoko S. Chandra, hukum seperti raksasa yang dapat menerkam siapapun yang mendekatinya, namun dalam kasus Djoko Chandra hukum seperti tidak mampu menghadapinya mungkin ada 1001 macam contoh kasus yang bisa dilihat dalam media, baik itu media elektronik maupun media cetak, kita bisa melihat mulai dari proses penyidikan sampai putusan itu sangat procedural sekali itulah watak dan wajah hukum kita, namun sebaliknya ketika pejabat atau konglomerat kelas kakap itu berurusan dengan pihak penegak hukum, sepertinya hukum itu tidak berdaya dan tidak mampu berbuat pada hal yang sama, maka akan terjadi prosess pilih kasih yang sangat luar biasa, adalah wajar ketika rakyat selalu berteriak menuntut keadilan yang sama di depan hukum tidak terkecuali, inilah yang menjadi contoh, kisah nyata yang dipertontonkan selama ini dan kalau kita menyebutkan contohnya kasus barangkali anak bangsa yang rabun matanya tidak perlu menggunkan kaca pembesar (mikroskop). Cukuplah kiranya kita menonton televisi jauh lebih praktis dan tidak berbelit. Persoalan-persoalan yang muncul sekarang adalah merupakan fakta nyata yang tidak perlu lagi dibuktikan dan sudah menjadi peristiwa yang bersifat notoir, bahkan dalam media televisi kemarin masih saja terjadi praktek “Joki” di dunia peradilan kita sehingga menambah panjang catatan sejarah penegakan hukum di negeri ini, selama ini yang tampak pada permukaan bahwa joki itu hanya terjadi pada saat anak-anak kita akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri, tetapi sekarang joki sudah merambah sampai pada dunia peradilan kita dan Kepala Kejaksaan Negerinya dicopot atas kebijakan yang diambil dengan sebuah resiko jabatan, pada hal pendekar hukum Bapak Almarhum Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH sudah menjadi contoh yang tak terbantahkan bahwa Lopa tetap konsisten Dan konsekwen menerapkan hukum sampai akhir hayatnya , adakah sesuatu yang salah di dalam proses penegakkan hukum. Dan dapatkah kita wujudkan keadilan subtantif dan bukan keadilan prosedural ?. B. Pembahasan. Dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka. Hukum yang dijadikan panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat di implementasikan dalam banyak bentuk, seperti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dan sudah menjadi asas umum dalam sistim hukum yang dianut di Indonesia, bahwa undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan rambu pengendali yang terkuat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan sering menunjukkan lain atau bertentangan dengan asas umum tersebut tiada lain disebabkan banyak factor, antara lain factor kurangnya pemahaman penyeleggara negara tentang sistim hukum nasional yang telah melembaga sampai saat ini. Disaping factor tersebut, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan sistim hukum yang berlaku (kesadaran hukum) sering menjadi factor pencetus keadaan penyelenggaraan negara tanpa hukum (chaos hukum). Penafsiran dan perbedaan pendapat para pakar hukum, bahkan mereka yang bukan pakar hukum sering menambahkan “chaostik hukum” menjadi krisis hukum yang berakhir pada ujung ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum. (Romli Atmasasmita ibid hal 10). Anak bangsa ini tentu akan sepakat, bahwa penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari harapan. Bahwa supremasi hukum masih belum menjadi panglima. Sekalipun konstitusi kita telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Walaupun demikian, seluruh anak negeri ini untuk tetap eksis dan konsisten menghormati hukum dan tetap berjuang untuk menegakkan hukum. Mengingat hukum dan konstitusi kita di susun secara konstitusional yang di jabarkan dalam hukum dasar yaitu UUD 1945. Di Indonesia sismposium mengenai negara hukum diadakan pada tahun 1966 di Jakarta. Dalam symposium itu diputuskan tentang cirri-ciri khas negara hukum sebagai berikut : 1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan. 2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga. 3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. ( Drs. Nukhtoh Arfawie SH. MH.Telaah Kertis Teori Negara Hukum Pustaka Pelajar Thn 2005 Hal 21). Kalau kita kaji hasil symposium tahun 1966 ini, bahwa betapa hukum itu ditempatkan pada tempat yang paling atas sekali, disamping itu tidak ada diskriminasi perlakuan kepada seluruh warga Negara Indonesia (WNI), sehingga harkat dan martabat manusia yang asasi betul-betul menjadi fakta bahwa memang negara kita adalah sesuai dengan konsep awal negara yang telah didirikan oleh pendiri republic ini yaitu Negara berdasarkan atas hukum. Kemudian sudah saatnya peradilan yang bebas dari segala kepentingan inilah yang menjadi salah satu factor pemicu di republic ini. Praktek penegakan hukum yang sering controversial dalam kehidupan hukum di Indonesia selama ini tidak terlepas sistim manajemen penegakan hukum yang begitu amburadul, praktis hukum yang seperti ini oleh Prof. Soetjipto Rardjo dinamakan “Praktik hukum Yang berwajah Jamak”. (Sisi Lain Hukum Di Indonesia 2003 Hal 52). Menurut Tjip, kekuasaan minimal memenuhi lima (5) criteria yaitu : 1. Kekuasaan harus berwatak mengabdi pada kepentingan umum. 2. Kekasaan harus melihat kepada lapisan masyarakat yang susah. 3. Kekuasaan harus selalu memikirkan kepentingan public. 4. Kekuasaan harus kosong dari kepentingan subyektif. 5. Kekuasaan harus bersifat mengasihi. Dalam penegakan hukum terdapat beberapa institusi yang berperan dan mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum yaitu, Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat. Yang masing-masing lembaga ini mempunyai porsi kewenangan masing-masing terhadap penegakan hukum. Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan Negara yang menyangkut keterkaitan terhadap adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistim hukum itu sendiri. Sedangkan sistim hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses/tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh penegak hukum dan masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. (http://Sofyan Lubis.blogspot. com/akuntabilitas-law-enfocement.htm). C. Kesimpulan Dalam rangka untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan amanat konstitusi, maka dalam hal ini kepada semua elemen yang tergabung dalam wadah penegakan hukum khususnya, sudah saatnya melakukan hal-hal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat menjadi harapan masyarakat. Dan sudah saatnya untuk tidak melakukan delegitimasi hukum hanya untuk kepentingan sesaat oleh kelompok atau golongan. Karena hal ini sangat merugikan bangsa dan Negara, karena prisip Negara kita “HUKUM ADALAH PANGLIMA”. Kalau tidak maka yakinlah bahwa kita akan mengalami degradasi hukum dan degradasi moral yang tidak bertepi, yang membawa pada kehancuran justru inilah yang harus kita hindari dan kita jaga bersama. Keadaan itu harus dikembalikan pada posisi semula, yakni dengan mengedepankan hukum; penyelenggaraan hukum harus dilakukan berdasarkan moralitas, hati nurani yang bersih, dan kejujuran. Jika dimensi ini diabaikan, keadilan dan kepastian hukum hanya angan-angan. Karena itu kita harus kembali kepada khittah untuk menegakkan hukum itu sendiri. Keadilan menjadi kata kunci dalam menegakan hukum. Apabila penegakan hukum dijauhkan dari keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan tidak ada relevansinya sama sekali (M. Ali Zaidan Mengurai Karut Marut Hukum Suara Mandiri Rabu 15 Juli 2009) . Ada tiga (3) syarat yang harus dimiliki oleh aparatur penegak hukum yaitu : 1. Lakukan reformasi mental aparatur dengan kesadarannya bukan karena kebutuhan. 2. Tempatkan aparatur hukum yang memiliki kesadaran, loyalitas pada bangsa dan Negara untuk menegakan hukum dengan kebenaran yang hakiki. 3. Kaji kelayakan tentang besarnya kebutuhan hidup aparatur apakah sudah layak tau tidak berdasarkan kempampuan Negara. Dan apabila kita hendak melihat hukum sebagai suatu sistim, maka penegakan hukum sebagai suatu proses akan melibatkan berbagai komponen yang saling berhubungan dan bahkan ada yang memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat. Akibatny, ketiadaan salah satu komponen dapat menyebabkan inefficient maupun useless sehingga tujuan hukum yang dicita-citakan itu sulit terwujud. Komponen-kmponen tersebut meliputi substantive law, procedural law, decision rules, dan decision habits. Komponen-komponen personel dalam hal ini menyangkut manusianya. (Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS. PT. Suryanduru Utama. Tahun 2005 Hal 84). Artinya bahwa hukum itu adalah merupakan sebuah produk yang harus dijalankan oleh manusia. Karena hukum itu tergantung sungguh yang menjalankannya. Oleh karena itu factor manusia ini adalah factor yang sangat menentukan hitam putihnya sebuah keputusan hukum dan menurut Prof. Tjip, bahwa proses penegakan hukum itu akan semakin rumit untuk dicermati, jika dikaitkan dengan masalah prilaku. Menurut Prof. Tjip, hukum itu menyangkut perilaku manusia (baik perilaku aparat maupun publiknya), dan oleh karena itu mengandung pilihan-pilihan tentang apa yang dilakukannya.( Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, Sisi-sisi Lain Hukum Di Indonesia 2003. Hal 167). . Sehingga diawal tahun 2011 ini mayarakat akan menunggu mampukah para pendekar-pendekar hukum akan melasanakan pertarungan hukum dengan pertarungan kepentingan selain hukum inilah yang kita tunggu. Sebab para petinggi-petinggi hukum baru saja diangkat seperti halnya Kepala Kepolisan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung dan terakhir adalah Pengangkatan Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi. Dan ke tiga petinggi hukum ini sedang diuji ketegaran mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berat yang penuh dengan problematika hukum. Anak bangsa ini cukup besar menaruh harapan dan tumpuannya kepada para penegak hukum ini untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus dengan konsisten walaupun ada tekanan, tapi percayalah anak bangsa ini akan tetap mendukung sepenuhnya terhadap law infocemet sampai kapanpun. Karena itulah harapan dan realitas anak bangsa yang hidup dalam negara yang berdasarkan hukum. Dalam rangka menuju Indonesia yang sejahtera, adil, damai dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena bagaimanapun sebelum tahun 2011 ini walaupun dalam penegakan hukum juga harus diakui adanya perkembangan penyelesaian kasus-kasus, walaupun dalam jumlah yang tidak terlalu besar, tetapi aparat penegak hukum sudah melakukannya, sehingga pada tahun 2011 ini proyeksi penegakan hukum harus lebih besar lagi volume pencapaian kinerja aparatur hukum untuk menuntaskan kasus-kasus yang sangat menghawatirkan kehidupan berbangsa dan bernegara akibat ulah segelintir oknum. Bila perlu jadikan contoh Negara China sebagai Negara yang betul-betul konsisten menegakkan hukum sehingga negara China dalam kurung waktu yang relative singkat bisa menjadi Negara yang bebas dari kejahatan-kejahatan di bidang hukum. Dan penerapan hukumnya memang tidak tanggung-tanggung siapapun yang bersalah pasti dihukum sesuai dengan tingkat kesalahnnya. Pada tahun 1998 perdana menteri China saat itu ketika terpilih menjadi perdana mentri dia berpidato dimuka para pejabat di parlemen dengan gaya bahasa yang cukup membuat para pejabat dang hadirin sidang menjadi terkasima dengan menyatakan wahai para pejabat telah saya buat 100 buah peti mati, satu untuk saya dan sebilan puluh sembilan untuk anda semua, kalau saya yang korupsi maka gantunglah saya jika saudara yang korupsi maka saudara juga akan digantung begitu kuatnya komitmen predana mentri China pada saat itu untuk menegakan hukum. Inlah barangkali untuk dijadikan bahan perfikir kritis kita dalam menegakan hukum dinegeri kita”Indonsia Raya”. Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima
Selengkapnya...


G
u
e
s
t


B
o
o
k
Mw STIH BIMA yg Seperti ini..??
Klik di Membuat Show Hide floating STIH BIMA

Total Kunjungan

Arsip Blog